Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirjen Ajak Masyarakat Laksanakan SE Menag Nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengajak masyarakat untuk melaksanakan panduan ibadah sesuai Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

“Mengingat terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir, saya mengajak, kita harus mengikuti panduan SE Menag nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah,” kata Kamaruddin di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Kamaruddin berharap, surat edaran tersebut menjadi panduan bagi masyarakat yang berada di zona merah, dalam melaksanakan ibadah.

“Kami berharap masyarakat bisa menerapkan surat edaran yang sudah dibuat oleh Pak Menteri,” ujarnya.

Sebagai informasi, merespons terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam satu bulan terakhir, dan munculnya varian baru virus corona, Menag menerbitkan surat edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.

Menag menanambahkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

(Fadly)
Related Hashtags:
#InfoNikah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua