Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirjen Bimas Islam: Perpres Zakat ASN juga Ditinjau dari Fatwa MUI

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pengajuan usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengumpulan zakat penghasilan di Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah juga ditinjau dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Berdasarkan hasil ijtimak VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2018 yang dilaksanakan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam Bab 3 Subbab zakat, penghasilan dari setiap muslim dapat dilaksanakan setiap bulan yang dicatat sebagai titipan zakat," ungkap Kamaruddin dalam rapat virtual bersama Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/4/2021).

Kamaruddin menjelaskan zakat yang dikeluarkan yaitu penghasilan yang mencapai nishab dalam satu tahun senilai 85 gram emas.

"Jika ASN memiliki penghasilan tahunan yang mencapai nishab, maka negara mengidentifikasi aparatur negara yang wajib zakat," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, zakat penghasilan berdasarkan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 yaitu, pendapatan yang didapatkan hasil pekerjaan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh secara halal.

“Baik yang berpenghasilan rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun berpenghasilan yang tidak rutin seperti dokter, konsultan, pengacara dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya," tandasnya.

(Fadly)
Related Hashtags:
#Zakat#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua