Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf merupakan pedoman bagi para amil di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah kita sudah mengeluarkan SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Nasional bagi para amil, mudah-mudahan nanti bisa menjadi pedoman di seluruh Indonesia,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Kamaruddin optimis, dengan adanya standar kompetensi bagi para amil ini, pengelolaan dan pengumpulan zakat ke depan akan semakin maksimal.
“Jika amil memiliki kapasitas memadai kelola zakat dan wakaf di Indonesia insha Allah potensi yang sangat dahsyat ini bisa dikapitalisasi menjadi sangat besar,” ujarnya.
Sebelumnya, SKKNI Zakat dan Wakaf telah ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). SKKNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 SKKNI Bidang Zakat dan Nomor 47 Tahun 2021 SKKNI Bidang Wakaf. Kedua SKKNI tersebut berlaku selama 5 tahun sejak pengesahan.
(Fadly)
Contributors & Work Unit
Click any contributor or work unit to explore related news.







