Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa: Akreditasi Syariah Penting untuk Atur Lembaga Zakat Sesuai Undang-undang

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa), Tarmizi Tohor mengatakan, salah satu penentu kemajuan perkembangan zakat adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Hal ini bisa dilakukan melalui akreditasi syariah.

“Lembaga pengelola zakat perlu diperkuat dengan pengawasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-undang Zakat 23 Tahun 2011 pasal 18 yaitu bersedia diaudit syariah,” kata Tarmizi saat sambutan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Lembaga Zakat melalui aplikasi Zoom, Senin (21/3).

Tarmizi menjelaskan, lembaga pengelola zakat harus patuh terhadap syariah dan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan lembaga zakat yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan ajaran agama.

“Lembaga zakat yang taat syariah dan undang-undang membuat masyarakat semakin yakin,” ujarnya.

Tarmizi berharap, lembaga pengelola zakat ke depannya membuat laporan rutin per 3 bulan sekali. Sehingga seluruh aktivitas penghimpunan, penyaluran, dan pendistribusian terdata rapi.

“Saya akan mengajak pemangku jabatan di Ditzawa untuk menyosialisasikan laporan per 3 bulan kepada seluruh lembaga zakat terdaftar,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua