Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menginstruksikan kepada Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mengawal proses sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
"Karena KUA merupakan pihak pertama yang menerbitkan legalitas tentang tanah wakaf, maka proses tersebut perlu dikawal hingga terbitnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat Kabupaten/Kota," ujar Tarmizi, Senin (8/8/2021).
Tarmizi menyampaikan, aset wakaf menjadi instrumen penting perekonomian syariah apabila dimanfaatkan secara optimal. Namun, menurutnya, masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, seperti penyerobotan atau memperjualbelikan aset wakaf.
"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf, yang telah disepakati bersama Kementerian ATR/BPN, merupakan langkah strategis Kemenag dalam upaya pengamanan aset wakaf," lanjutnya.
Tarmizi mengimbau kepada nazir untuk mendatangi KUA di wilayahnya agar segera mengurus Akta Wakaf (AIW) sebagai dokumentasi legalitas aset wakaf.
"Karena masih banyak ditemukan tanah wakaf tapi tidak ada dokumen dan AIW-nya, ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk membenahinya," pungkasnya.
(Boy)
Contributors & Work Unit
Click any contributor or work unit to explore related news.







