Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa: Kapasitas Kepala KUA Sebagai PPAIW Harus Diperkuat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menginginkan kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kembali diperkuat. Menurutnya, masih terdapat Kepala KUA yang tidak memahami alur pembuatan AIW.

"Fungsi Kepala KUA sebagai PPAIW bukan hanya sekadar membuat AIW lalu menyerahkannya. Ia harus memberikan pemahaman mengenai apa hak dan kewajiban dari wakif dan nazir," tegas Tarmizi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Tarmizi menambahkan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melakukan pembinaan terhadap 1.335 Kepala KUA di wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Tengah terkait tugasnya sebagai PPAIW.

"Dengan adanya pembinaan ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi Kepala KUA yang tidak memahami alur untuk membuat AIW karena itu adalah tugas yang telah melekat kepada mereka," lanjutnya.

Tarmizi mengatakan, terkikisnya fungsi KUA yang kini hanya dianggap sebagai tempat mendaftarkan pernikahan, harus dikembalikan sesuai fungsi awalnya menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat di tingkat kecamatan.

"Saat ini, sesuai dengan program revitalisasi KUA dari Gus Menag, maka kita harus meningkatkan kapasitas para Kepala KUA agar mampu mengemban tugasnya di tengah masyarakat," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua