Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa Minta Zakat Disalurkan untuk Mustahik Terdampak Covid-19

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor meminta pengumpulan dan penyaluran zakat disalurkan untuk mustahik terdampak Covid-19.

“Zakat bisa dibayarkan di awal Ramadan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak Covid-19," katanya Rabu (14/4).

Direktur menyatakan, umat Islam, khususnya yang telah memenuhi syarat, memiliki kewajiban untuk memberikan zakat fitrah, mal, fidyah, dan sedekah. Zakat fitrah yang biasanya diselenggarakan di akhir Ramadan, katanya, boleh dilakukan saat awal Ramadan.

Tarmizi juga mengingatkan agar pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No 4 Tahun 2021, seluruh kegiatan ZIS serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua