Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa: SKKNI Nazir Tingkatkan Tata Kelola Wakaf di Indonesia

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor menyampaikan, pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para nazir untuk meningkatkan tata kelola wakaf di Indonesia.

"Ke depan, dengan adanya standar kompetensi ini diharapkan nazir betul-betul mempunyai kompetensi dalam pengelolaan wakaf," terang Tarmizi dalam webinar Serumpun Keuangan Sosial Islam yang diselenggarakan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Tarmizi mengungkapkan, selama ini banyak tanah wakaf yang terbengkalai akibat para nazir tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif.

"Wakaf bukan hanya ibadah ritual, namun juga dapat berperan dalam instrumen keuangan sosial yang dapat dikelola secara produktif dan profesional sehingga dapat mengentaskan kemiskinan," lanjut Tarmizi.

Tarmizi menyampaikan, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi tentang wakaf untuk menjamin status hukum dari tanah wakaf untuk menghindari sengketa.

"Jika ada tanah wakaf yang mau diambil, ada aturannya untuk diganti dengan tanah baru, sekarang sudah ada regulasi yang melindungi tanah wakaf tersebut," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua