Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa: Tak Perlu Berpolemik, Aturan Pengeras Suara di Masjid/Musala Sudah Ada Sejak 1978

Pekanbaru, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Tarmizi Tohor menyampaikan, aturan mengenai pengeras suara di masjid ditujukan untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu dikatakannya merespons polemik atas Surat Edaran (SE) Nomor 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Perlu dipahami secara utuh konteks yang disampaikan oleh Gus Menag terkait SE tersebut, karena kita hidup di Indonesia yang masyarakatnya sangat majemuk," terang Tarmizi saat dihubungi tim di Pekanbaru, Jumat (25/2/2022).

Tarmizi mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami SE Menag sebagai larangan untuk mengumandangkan azan atau pelarangan penggunaan pengeras suara. Aturan itu, lanjutnya, sudah tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam sejak tahun 1978 lalu.

Tarmizi melanjutkan, dalam mengeluarkan kebijakan, Kemenag selalu mempertimbangkan kemaslahatan bersama untuk menciptakan kerukunan hidup berbangsa agar rukun dan damai.

"Mari kita lebih jernih dan bijaksana dalam merespons setiap hal yang terjadi. Tidak mengambil kesimpulan dan menilai terlalu cepat atas suatu peristiwa," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#KerukunanUmat#Zakat#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua