Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa Tegaskan Pengelolaan Zakat Harus Miliki Izin Operasional Kemenag

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan pengelolaan dana zakat harus memiliki izin operasional dari Kemenag. Hal ini disampaikan Tarmizi saat menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara virtual di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

"Bagi lembaga filantropi, yayasan, atau ormas yang ingin mengelola dana zakat, harus mengurus izin operasional terlebih dahulu ke Kemenag," tegas Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan, dalam tata kelola dana zakat, ada dua unsur yang harus dipatuhi bagi lembaga pengelola zakat, yakni aturan syariah dan perundang-undangan. Maka dari itu, lanjutnya, Kemenag selalu melakukan audit kepatuhan syariah secara berkala.

"Audit syariah untuk memastikan tidak ada penyimpangan dana zakat. Jangan sampai penyaluran dana zakat ini menyimpang dari ketentuan syariah," lanjutnya.

Tarmizi menambahkan, potensi zakat nasional sebesar 330 triliun rupiah harus dikejar oleh BAZNAS dan LAZ dalam upaya meningkatkan sektor keuangan syariah sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Kemenag sudah mempunyai program untuk optimalisasi dana zakat, yakni Kampung Zakat, KUA Percontohan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif yang sudah berjalan di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BinaSyariah#EkonomiUmat#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua