Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa Tegaskan Sertifikat Tidak Gantikan AIW

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menegaskan sertifikat tanah wakaf tidak untuk menggantikan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini disampaikan Tarmizi saat membuka acara Bimtek Pengamanan Aset Wakaf di Jakarta. Kegiatan ini diikuti perwakilan Kanwil Kemenag dari 34 Provinsi di Indonesia, Senin (21/6/2022).

"Banyak yang salah paham ketika sudah mendapatkan sertifikat, maka AIW jadi tidak penting. Padahal AIW yang menjelaskan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf," ujar Tarmizi.

Tarmizi menjelaskan, sertifikat berfungsi untuk memperkuat status hukum dari tanah wakaf. Sedangkan AIW merupakan bukti otentik dalam pengubahan status dari milik pribadi menjadi wakaf.

"Ketika ada ruislag (tukar guling) nanti akan kesulitan apabila tidak ada AIW yang menjelaskan statusnya sebagai tanah wakaf. Maka AIW tetap harus dijaga meski sudah mendapatkan sertifikat," tegasnya.

Tarmizi menambahkan, dalam rangka pengamanan aset wakaf, Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) harus menyampaikan sejumlah pesan dan nasihat kepada nazir dan wakif sebelum menyerahkan AIW.

"Hal ini agar wakif dan nazir mengetahui hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak terjadi salah paham dalam pengelolaan aset wakaf tersebut," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua