Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirzawa: Wakaf Uang Tidak Masuk Kas Negara

Depok, Bimas Islam --- Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor menyatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas Presiden Joko Widodo pada 21 Januari lalu, hasil pengumpulannya tidak akan masuk kas negara.

“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” katanya, Senin (08/02).

Tarmizi mengatakan saat meluncurkan GNWU, Presiden hanya mengajak. Pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).

“Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” ujarnya.

Direktur menjelaskan Negara melalui Kementerian Agama dalam hal ini, hanya mengawasi dan membina. Pengelolaan akan dipercayakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” pungkasnya.

(Tommy)

Editor: Sigit
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua