Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Distribusi Kepemilikan Harta, Wujud Ajaran Islam Terapkan Keadilan Sosial

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengemukakan Islam telah menerapkan prinsip keadilan sosial melalui pengaturan distribusi harta, yakni tidak hanya sekadar untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan sosial.

"Seseorang yang memiliki harta kekayaan tidak bebas semaunya membelanjakan harta sesuka hatinya, tetapi perlu diatur dengan prinsip-prinsip syariah," papar Fuad kepada tim media Bimas Islam di Jakarta, Rabu (19/5).

Meski membelanjakan harta dipandang sebagai manifestasi kemerdekaan diri, namun Fuad mengingatkan ajaran Islam juga memandang kerusakan diri berarti kerusakan masyarakat.

"Dalam menafkahkan hartanya, umat Islam haruslah mengikuti hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Aturan tentang hak waris (faraidh) dalam Islam adalah salah satu alat untuk memecahkan sebab timbulnya bibit-bibit kapitalisme," lanjutnya.

Fuad menambahkan sumber kekayaan yang didapat dari jalan yang tidak halal seperti black business, judi, korupsi, dan sejenisnya adalah pangkal kebinasaan, ketidakadilan, dan sumber kehancuran masyarakat.

"Jika manusia dalam aktivitas ekonominya terlepas dari hukum-hukum Allah, niscaya dia akan masuk ke dalam perangkap materialisme-kapitalis dan jika hal itu terjadi berarti runtuhlah kemakmuran dan keadilan dalam masyarakat," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua