Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Sarankan Bayar Zakat dengan Hitungan Pendapatan Kotor

Jakarta, Bimas Islam -- Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah, Nur Rianto Al Arif menyarankan umat Islam untuk membayar zakat dengan hitungan pendapatan kotor. Menurutnya, hal tersebut akan mempermudah amil untuk menghitung besaran zakatnya.

"Dalam buku Fikih Zakat dari Yusuf Qardhawi disebutkan, hal ini untuk prinsip kehati-hatian terhadap hak orang lain di dalam harta kita," terang Rianto dalam acara Kelas Literasi Zakat dan Wakaf melalui channel Youtube Literasi Zakat Wakaf, Selasa (11/10/2022).

Ia mengaku ada beberapa pendapat lain yang mengatakan pembayaran zakat dengan penghasilan bersih. Penghasilan tersebut, lanjutnya, setelah dikurangi hutang dan kebutuhan sehari-hari.

"Dengan pola itu, dikhawatirkan hanya akan menjadi alasan untuk tidak bayar zakat karena penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Rianto menjelaskan, penghitungan untuk zakat penghasilan tetap mengacu pada nisab dan haul dari harga emas. Menurutnya, pembayaran zakat penghasilan bisa dilakukan secara bulanan.

Ia mencontohkan, apabila seseorang mempunyai pendapatan 8 juta rupiah per bulan. Maka hitungan pendapatan selama setahun sudah melewati syarat nisab 85 gram emas.

"Dia dikenakan zakat penghasilan setelah haul satu tahun itu 2.400.000 rupiah, tapi bisa diangsur setiap bulan 200.000 rupiah agar tidak memberatkan," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua