Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dugaan Pungli KUA Sunggal Deli Serdang, Kemenag: Sanksi jika Terbukti!

Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama tengah menindaklanjuti dugaan Pungli (Pungutan Liar) terkait duplikat akta nikah di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Anwar mengatakan, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumatra Utara telah memanggil pegawai bersangkutan untuk memberi keterangan.
 
“Kita tengah menindaklanjuti hal tersebut. Selanjutnya, kami akan mempertemukan si pengadu dengan pegawai bersangkutan agar klarifikasi tersebut clear,” terangnya di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
 
Anwar mengatakan, Kemenag tidak akan mentolerir Pungli yang terjadi di KUA.
 
“Tidak boleh memungut tarif yang tidak ada ketentuannya. Ada sanksi jika terbukti,” ungkapnya.
 
Anwar berpesan, KUA mesti menampilkan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Teman-teman di KUA harus menampilkan pelayanan yang sesuai dengan regulasi. Kita ini seperti akuarium, semua tindakan kita akan terlihat. Jadi, pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, peran Kemenag kabupaten/kota juga sangat penting untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial WCP · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua