Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Gandeng Media Lokal, Kankemenag Kota Bekasi Sosialisasi Daftar Nikah Secara Daring

Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi akan menyosialisasikan pendaftaran nikah secara daring dengan menggandeng berbagai media lokal. Hal ini disampaikan oleh Kasi Urais Binsyar Kankemenag Kota Bekasi, Jaja Jamaluddin saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (29/10/2021).

Jaja mengatakan, meski jajaran Kankemenag Kota Bekasi telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media konvensional lokal lainnya, namun masih ada masyarakat Kota Bekasi yang tidak memahami tata cara pendaftaran nikah melalui SIMKAH.

"Saya selalu dorong agar Kepala KUA, dan para Penghulu agar menggunakan sosial media mereka untuk melakukan sosialisasi program apa pun di Kementerian Agama," ujar Jaja.

Jaja mengungkapkan, kekeliruan yang sering disalahpahami oleh para Calon Pengantin (Catin) adalah mengenai uang PNBP Nikah/Rujuk sebesar 600 ribu rupiah yang dibayarkan kepada Penghulu di KUA.

"Padahal kita sudah sering sosialisasikan, uang yang 600 ribu itu disetorkan ke bank, nanti bukti bayarnya saja yang diserahkan ke KUA," terangnya.

Jaja menambahkan, dengan melakukan pendaftaran nikah secara daring, sesungguhnya mempermudah para Catin dalam mengurus pernikahan mereka karena tidak perlu bolak-balik datang ke KUA.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua