Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hasil Swab Antigen Negatif Jadi Syarat Khusus KUA Pati

Pati, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati mewajibkan Calon Pengantin (Catin) menunjukkan hasil swab antigen negatif sebagai syarat khusus pelaksanaan akad nikah selama PPKM Darurat.

“Catin yang menikah di KUA wajib menyertakan hasil swab antigen negatif yang berlaku maksimal 1X24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujar Kepala KUA Kecamatan Pati, Ahmad Muthoza melalui keterangan tertulisnya di Kecamatan Pati, Jawa Tengah, Rabu (21/7).

Menurut Muthoza, penyelenggaraan layanan nikah juga diperketat dengan membatasi undangan yang hadir dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Akad nikah yang diselenggarakan di rumah dan di KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang, yakni kedua mempelai, wali nikah, dan dua orang saksi, dan semuanya menyertakan hasil swab antigen negatif maksimal sehari sebelumnya,” ujarnya.

Bahkan, menurut Muthoza, pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

“Syarat tersebut berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. Sedangkan pendaftaran akad nikah selama PPKM Darurat ditiadakan sementara,” kata Muthoza.

Ketentuan lainnya, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Ketentuan tersebut berlaku selama PPKM Darurat.

“Selama PPKM Darurat penyelenggaraan nikah memang diperketat, namun setelah itu tentu kami akan mengikuti perkembangan dari kebijakan pusat dan pemerintah setempat,” paparnya.

Muthoza menegaskan, semua ketentuan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Jadi jika tidak terpenuhi, maka berdasarkan SE tersebut, pihak KUA akan menunda atau membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis,” pungkasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua