Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Autopsi Forensik dalam Islam

Jakarta, Bimas Islam -- Autopsi adalah prosedur untuk mencari tahu tentang sebab, cara, kapan, dan bagaimana seseorang meninggal. Prosedur ini juga dikenal sebagai bedah mayat atau jenazah. Pihak kedokteran forensik biasanya melakukan autopsi mayat pada kasus kematian seperti tindak kekerasan termasuk KDRT, perundungan, pembunuhan, korban kecelakaan lalu lintas, atau kematian tidak alami yang mencurigakan.

Kemudian bagaimana hukum autopsi mayat dalam Islam, dengan membongkar kubiuran mayat dan membedah mayat tersebut? Mengenai hukum autopsi sendiri, Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Juz.04, halaman 508 menjelaskan bahwa hukum membedah anggota mayat baik secara keseluruhan ataupun sebagian dalam Islam diperbolehkan guna mengetahui penyebab kematian, identitas, ataupun jenis penyakit mayat tersebut.

يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول فى أمر الجناية للأدلة الدالة على وجوب العدل فى الأحكام حتى لا يظلم بريئ ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

”Boleh melakukan autopsi jenazah ketika sangat dibutuhkan untuk tujuan medis, atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terdzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman.”

Sementara itu berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang autopsi jenazah menjelaskan bahwa autopsi jenazah dibolehkan jika ada kebutuhan yang ditetapkan oleh pihak yang punya kewenangan untuk itu.

Lebih lanjut, jenazah yang akan dijadikan obyek otopsi harus memperoleh izin dari dirinya sewaktu hidup melalui wasiat, izin dari ahli waris, dan/atau izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua