Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Begadang untuk Menonton Piala Dunia, Bolehkah?

Jakarta, Bimas Islam -- Berdasarkan jadwal dari FIFA, induk sepak bola internasional, ajang Piala Dunia akan berlangsung di Qatar sepanjang 20 November hingga 18 Desember. Sedangkan jadwal pertandingan, untuk waktu Indonesia ada yang sampai tengah malam hingga dini hari. Lantas bagaimana hukum begadang untuk menonton piala dunia?

Menurut kitab Bugyatul Mustaq, dalam Islam hukum bermain sepak bola adalah boleh. Jadi seorang muslim diperbolehkan mengikuti olah raga sepak bola. Demikian juga, seseorang diperbolehkan oleh syariat untuk menonton sepak bola di televisi, situs online, dan aplikasi berbayar lainnya sekalipun ditayangkan tengah malam atau dini hari. Hal ini sebagaimana penjelasannya dalam Bungyatul Mustaq, halaman 102 berikut:

وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها-

Mazhab Syafi’iyah memberikan isyarah tentang kebolehan memainkan sepak bola dengan tanpa adanya kompensasi, dan mengharamkannya dengan adanya kompensasi. Berdasarkan pendapat ini diperbolehkan bermain sepak bola dan perbuatan lainnya.

Namun penting sekali diingat, saat begadang menonton sepak bola Piala Dunia tersebut tidak sampai membuat lalai dalam mengerjakan ibadah wajib lainya, misalnya salat subuh. Jika disebabkan menonton di tengah malam atau dini hari, lantas membuat ibadah wajib tertinggal, maka perbuatan tersebut bisa menjadi haram. Pasalnya, salat subuh tersebut hukumnya adalah wajib.

Keterangan ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah Zuhaili jika menonton sepak bola tersebut tidak sampai meninggalkan salat fardu, maka diperbolehkan. Namun jika sampai, maka diharamkan tindakan tersebut. Dalam kitab Fatawa al-Mu’ashoroh dijelaskan:

وَإِنْ أَدَّى السَّهْرُ عَلَى الْكَمْبَيُوتَرْ إِلَى تَضَيُّعِ فَرِيْضَة الصَّلَاةِ كَالصُّبْحِ وَغَيْرِهِ صَارَ السَّهْرُ حَرَامًا

Bila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya salat fardlu seperti shubuh dan lainya, maka diharamkan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan hukum bahwa muslim boleh hukumnya untuk menonton pertandingan bola hingga larut malam, dengan catatan tidak sampai melalaikan kewajiban syariat. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua