Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Kencing Berdiri

Jakarta, Bimas Islam — Bagaimana hukum kencing berdiri dalam perspektif Islam? Pasalnya, ada yang menganggap bahwa kencing berdiri adalah perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram, sehingga tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Benarkah demikian?

Perlu diketahui, anggapan bahwa kencing berdiri hukumnya haram adalah anggapan yang kurang tepat. Memang, salah satu adab buang hajat adalah dilakukan dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri hanyalah pekerti yang kurang baik saja. Hal ini berdasarkan salah satu hadits, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

“Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah, ia berkata: 'Siapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i).

Keberadaan hadits di atas tidak menunjukkan bahwa kencing berdiri hukumnya haram atau berdosa bagi yang melakukannya. Sebab, riwayat tersebut tidak mengindikasikan larangan kencing berdiri. Sayyidah Aisyah hanya menyampaikan bahwa Rasulullah kencing dalam keadaan duduk, dan jika ada yang mengatakan berdiri, berarti telah berbohong pada Rasulullah.

Oleh karena itu, para ulama menghukumi kencing berdiri sebagai perbuatan yang makruh sepanjang tidak ada udzur (kendala), sehingga orang yang melakukannya tidak sampai berdosa. Hukum makruh ini akan hilang ketika seseorang memiliki udzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.

Perincian hukum tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf atau yang lebih populer dengan sebutan Iman Nawawi, dalam kitabnya disebutkan:

ﻳﻜﺮﻩ اﻟﺒﻮﻝ ﻗﺎﺋﻤﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻠﻌﺬﺭ ﻭﻫﺬا ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ

"Dimakruhkan kencing berdiri jika tidak ada kendala dengan makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan), dan tidak dimakruhkan jika ada kendala. Ini adalah pendapat mazhab kita (Syafi'iyah)." (Imam Nawawi, Majmu Syarhi al-Muhadzzab, [Maktabah ar-Rasyad: tt], juz III, halaman 100).

Selain itu, Imam Nawawi juga menyebutkan bahwa para ulama di luar mazhab Syafi'iyah berbeda pendapat dalam hal ini, di antaranya: (1) makruh, jika kencing di tempat sekira kencingnya akan memercik ke mana-mana, dan tidak makruh jika sebaliknya. Ini merupakan pendapat ulama kalangan mazhab Malikiyah; dan (2) boleh-boleh saja (mubah) kencing berdiri, hanya saja lebih baik duduk. Pendapat ini menurut Imam Ibnu al-Mundzir.

Demikian penjelasan perihal hukum kencing berdiri menurut perspektif Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua