Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Membatalkan Salat Saat Terjadi Bencana yang Mengancam Nyawa

Jakarta, Bimas Islam -- Indonesia termasuk dalam negara yang rawan terjadi bencana alam. Bahkan belakangan, di Indonesia terjadi gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, tsunami, dan bencana alam lainnya. Lantas dalam keadaan bencana alam yang mengancam nyawa bolehkah seorang yang salat membatalkan salatnya untuk menyelamatkan diri?

Menurut ulama fikih, ketika datang bencana alam yang mengancam nyawa maka seorang yang tengah beribadah, termasuk dalam hal ini salat wajib atau sunnah boleh dibatalkan. Pasalnya, menyelamatkan nyawa lebih utama dari pada beribadah.

Keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Izzuddin Abdus Salam menjelaskan bahwa upaya penyelamatan orang yang tertimpa bencana harus didahulukan dari pada pelaksanaan salat.

Hal ini karena menyelamatkan nyawa, lebih utama di sisi Allah dibandingkan melaksanakan salat. Keterangan beliau dapat kita temukan dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (juz 1, halaman 66) berikut:

ﺗَﻘْﺪِﻳﻢُ ﺇﻧْﻘَﺎﺫِ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺇﻧْﻘَﺎﺫَ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺼْﻠَﺤَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ ﺑِﺄَﻥْ ﻳُﻨْﻘِﺬَ ﺍﻟْﻐَﺮِﻳﻖَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻀِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ

“Harus mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam, dari pada pelaksanaan salat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih afdhal di sisi Allah dibandingkan melaksanakan salat. Di samping menggabungkan kedua maslahat ini sangat mungkin, yaitu orang yang tenggelam diselamatkan dulu, kemudian salatnya diqadha.”

Pendapat lain sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i. Ia mengatakan bahwa dalam situasi uzur seseorang boleh menghentikan atau membatalkan salat yang sedang dikerjakannya. Dalam keadaan udzur seorang yang tengah salat boleh membatalkan salatnya:

إذا دخل في الصلاة المكتوبة في أول وقتها أو غيره حرم قطعها بغير عذر وهذا هو نص الشافعي في الام وقطع به جماهير الاصحاب

“Jika sudah masuk ke dalam salat wajib baik di awal waktu maupun tidak di awal waktu, maka seseorang diharamkan untuk menghentikan salatnya tanpa udzur. Ini teks dari Imam As-Syafi’i. Pendapat ini juga dipegang oleh kebanyakan ulama,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmuk, Syahrul Muhazzab).

Demikian hukum membatalkan salat saat terjadi bencana alam yang mengancam nyawa. Semoga bermanfaat.

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua