Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Menggunakan Air Daur Ulang untuk Bersuci

Jakarta, Bimas Islam --- Perkembangan teknologi kini tengah mentereng. Hal-hal yang mustahil kini dengan mudah jadi kenyataan. Salah satunya adalah pengelolaan air limbah yang kotor jadi air yang bersih. Yang bisa diminum.  Air ini jamak dengan sebutan air daur ulang.
 
Proses pengolahan limbah dan daur ulang, menggunakan metode Biologi, yakni metode yang memanfaatkan mikroorganisme sebagai katalis untuk menguraikan material yang terkandung di dalam air limbah. Metode pengolahan lumpur aktif (activated sludge) adalah merupakan proses pengolahan air limbah yang memanfaatkan proses mikroorganisme tersebut.
 
Kemudian yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum menggunakan air aur ulang untuk berwudhu? Apakah air tersebut suci ? Pun apakah hukum meminum air hasil daur ulang?

Menurut Imam Nawawi, terdapat 5 cara agar air yang bercampur najis—termasuk air limbah—, untuk menjadi suci kembali. Antara lain agar air yang terkena najis suci Kembali. Pertama, perubahan pada air tersebut hilang dengan sendirinya. Kedua, perubahan air sebab dimasuki benda baru.
 
Ketiga, perubahan air hilang karena ada benda yang tumbuh di dalam air tersebut. Keempat, sebab ada hal yang diambil dari air. Kelima, air berubah karena diberi tanah, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.
 
Penjelasan terkait kesucian air yang terkena naji dapat ditemukan dalam kitab al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab berikut:
 
Artinya: “Air bisa menjadi suci dengan empat hal. Yang empat disepakati ulama, sedangkan yang kelima terjadi perbedaan pendapat ulama. Pertama, perubahan air hilang dengan sendirinya. Kedua, sebab dimasuki benda baru. Ketiga, perubahan air hilang karena ada benda yang tumbuh di dalam air tersebut. Keempat, sebab ada hal yang diambil dari air. Kelima, air berubah karena diberi tanah, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama.”
 
Sementara itu, menurut Syekh Sulaiman Al Bujairimi dalam Hasyiyah Al-Bujairimi ala syarh al-Manhaj, Juz 1 halaman 23, status air yang didaur ulang bisa menjadi suci Kembali dengan tiga syarat.
 
Pertama, warnanya tidak berubah. Kedua, rasanya tetap seperti semula. Ketiga, baunya Kembali seperti semula, sebelum terkena najis. Jika 3 kompenen utama itu terwujud, maka air hasil daur ulang itu menjadi suci lagi mensucikan. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi berkata:
 
“Apabila air menjadi jernih dan tidak berubah sama sekali maka sucilah air itu, yang dimaksud jernih adalah bahwa bau misik atau warna tanah atau rasa cuka telah hilang, dan yang dimaksud suci yakni hukumnya suci lantaran ‘illat (faktor) kenajisan telah tiada”.
 
Dari penjelasan di atas dapat kesimpulan bahwa menggunakan air hasil daur ulang untuk bersuci hukumnya sah dan suci.Pun boleh untuk meminum air hasil daur ulang. Semoga bermanfaat.
 
(tim layanan syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua