Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Nikah Agama Menurut Kompilasi Hukum Islam

Jakarta, Bimas Islam --- Nikah beda agama tengah viral di media sosial belakangan ini. Pasalnya, tersebar di pelbagai kanal media sosial yang memperlihatkan foto viral prosesi pernikahan dua mempelai yang beda agama. Foto itu menunjukkan sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimanakah hukum nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam?
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 dijelaskan bahwa perkawinan adalah    sah, apabila  dilakukan  menurut hukum Islam. Selanjutnya pada Pasal 40 huruf c "seorang wanita yang tidak beragama Islam." Sementara itu pada pasal 44 "Seorang  wanita  Islam  dilarang  melangsungkan  perkawinan  dengan  seorang  pria  yang  tidak beragama Islam."
 
Dengan demikian, seorang  Muslim  tidak  sah pernikahannya bila dilakukan menurut hukum  agama  lain.  Ini merupakan landasan tidak memungkinkan pernikahan beda agama.
 
Pada sisi lain, Perkawinan  beda  agama  juga  dilarang  oleh Undang-undang  nomor  1  Tahun 1974  tentang  perkawinan  pasal  2  ayat  (1)  yang  berbunyi: “Perkawinan  adalah  sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian ayat 2 pasal 2 berbunyi; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
 
(tim layanan syariah)
 
Related Hashtags:
#InfoNikah#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua