Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Peeling Wajah dalam Islam

Jakarta, Bimas Islam -- Salah satu upaya untuk merawat kulit wajah ialah peeling wajah. Peeling face merupakan metode perawatan kulit wajah. Peeling wajah, sebagaimana dikutip dari alodokter kerap dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah pada kulit wajah, seperti bekas jerawat atau keriput. Prosedur ini dilakukan dengan mengoleskan bahan kimia ke permukaan wajah untuk menghilangkan lapisan kulit atas atau kulit mati.

Menurut pakar dokter dan pakar kecantikan, prosedur peeling face tidak boleh dilakukan sembarangan dan perlu disesuaikan dengan jenis dan kondisi kulit. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan peeling wajah. Agar proses peeling wajah berhasil dan membuat kondisi kulit memperbaiki warna dan tekstur kulit.

Lantas bagaimana hukum peeling wajah dalam Islam? Pada dasarnya dalam menghukumi treatment peeling wajah ini sama dengan menggunakan perhiasan pada umumnya. Peeling wajah dan perhiasan umumnya bertujuan untuk berhias atau mempercantik diri dengan menggunakan alat atau bahan tertentu.

Menurut ulama Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Usroh Al-Muslimah fi al-Alam al-Muashir, halaman 255 bahwa hukum feeling wajah atau berhias atau mempercantik diri pada hakikatnya diperbolehkan. Selagi tidak menimbulkan dampak negatif seperti timbulnya fitnah, munculnya bahaya dan niat yang tidak diperbolehkan dalam syariat.

الزِيْنَةُ مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ, وَهِيَ كُلُّ مَا يُضْفِى عَلَى الإِنْسَانِ حُسْنًا وَبَهْجَةً, أَوْ هِيَ اِسْمٌ يَقَعُ عَلَى مَحَاسِنِ الخَلْقِ الَّتِي خَلَقَ اللهُ وَعَلَى مَا يُتَزَيَّنُ بِهِ مِنْ فَضْلِ اللِّبَاسِ وَحُلِيٍّ وَغَيْرِ ذَالِكَ وَقَدْ تَكُوْنُ مَشْرُوْعَةً وَهِيَ الخَالِيَةُ مِنَ الِفتْنَةِ وَالإِفْسَادِ أَوِ النِّيَّةِ الفَاسِدَةِ وَقَدْ تَكُوْنُ غَيْرَ مَشْرُوْعَةٍ وَهِيَ البَاعِثَةُ عَلَى الفِتْنَةِ وَالْفَسَادِ أَو النِّيَّةِ الخَبِيْثَةِ أَوْ يَشْوِيْسُهَا شَيْءٌ مِنْ فَسَادِ النِّيَّةِ

“Perhiasan adalah setiap sesuatu yang digunakan manusia untuk berhias, yakni setiap sesuatu yang ditambahkan pada manusia untuk tujuan mempercantik atau memperindah. Atau juga bisa disebut sesuatu yang memberikan dampak keelokan tubuh yang diciptakan Allah, atau sebagai sebutan dari aksesoris, perhiasan dll. Hukum berhias bisa jadi diperbolehkan jikalau aman dari fitnah, kerusakan dan niat yang buruk. Hukum berhias juga bisa jadi tidak diperbolehkan jikalau mengundang fitnah, kerusakan dan niat yang buruk.”

Pada sisi lain, terdapat hadist yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Ibnu Mas’ud yang menjelaskan bahwa Allah menyukai keindahan. Hadis ini yang yang dijadikan dalil bahwa hukum asal memakai produk atau melakukan perawatan kecantikan adalah boleh.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ان الله جميل يحب الجمال

”Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya Allah adalah Dzat yang Maha Indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim, No.147 dari Ibnu Mas’ud).

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua