Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Perempuan Buka Cadar Demi Bisa Bekerja

Jakarta, Bimas Islam -- Bagaimanahukum perempuan buka cadar demi bisa bekerja? Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya tidak ada larangan dalam islam yang mencegah wanita untuk mencari nafkah. Dia diperbolehkan untuk mencari nafkah dengan syarat harus menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Adabu Hayati Zaujiyah, halaman 163 berikut:

ليس في الاسلام ما يمنع المرأة ان تكون تاجرة او طبيـبة او مدرسة او محترفة لأي حرفة تكسب منها الرزق الحلال ما دامت الضرورة تدعو الى ذالك وما دامت تـختار لنفسها الاوسط الفاضلة وتلتزم خصائص العفة التـى اسفلنا بعضها اهـ

Artinya: “Tidak ada dalam islam perkara yang mencegah para wanita untuk menjadi pedagang, dokter, pengajar, atau pekerja pada pekerjaan apapun untuk memperoleh rizki yang halal. Hal ini selama ada kebutuhan yang mendorong terhadap hal itu dan wajib baginya untuk menjaga diri sebagaimana keterangan yang telah lalu.”

Mengenai membuka cadar bagi wanita, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak. Menurut mayoritas ulama yakni dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, wajah bukan merupakan aurat yang wajib ditutup, sehingga bagi perempuan dipebolehkan untuk membukanya tanpa cadar. 

Sebagaimana dalam kitab Mausu’ah al-fiqhiyyah, juz 21 halaman 134 berikut:

فذهب جمهور الفقهاء (الحنفية والملكية والشافعية والحنابلة) الى أن الوجه ليس بعورة، واذا لم يكن عورة فانه يجوز لها أن تستره فتنتقب ولها أن تكشفه فلا تنتقب.

Artinya: “Mayoritas ulama fikih yakni mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, berpendapat bahwa, wajah bukanlah aurat, sehingga apabila wajah bukan aurat maka bagi perempuan boleh menutupnya dengan cadar atau boleh juga membukanya tanpa cadar."

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa menurut mayoritas ulama yakni dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, wajah bukan merupakan aurat yang wajib ditutup, sehingga bagi perempuan dipebolehkan untuk membukanya tanpa cadar. 

Demikian penjelasan mengenai hukum perempuan buka cadar demi bisa bekerja. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

(Tim Layanan Syariah)

Related Hashtags:
#BinaSyariah#ProdukHalal#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua