Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Perempuan Salat Berjemaah di Masjid

Jakarta, Bimas Islam --- Di kalangan masyarakat muslim Indonesia, perempuan melaksanakan salat berjemaah di masjid merupakan hal yang biasa kita jumpai. Namun demikian, ada sebagian kalangan tertentu yang mempermasalahkan kebiasaan ini dan mengatakan bahwa perempuan sebaiknya salat di rumah, bukan di masjid. Bahkan ada sebagian lagi yang sampai melarangnya. Sebenarnya, bagaimana perempuan salat berjemaah di masjid?

Para ulama telah sepakat bahwa yang dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu melaksanakan salat berjemaah di masjid dengan tanpa ada beban. Sementara perempuan, anak kecil, budak, dan orang-orang yang memiliki uzur tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid.

Meski perempuan tidak dituntut untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid, namun mereka diperbolehkan melaksanakan salat berjemaah di masjid. Tidak masalah perempuan melaksanakan salat berjemaah di masjid, hukumnya boleh dan sah, terutama jika keadaan sangat kondusif sehingga ada jaminan keamanan dari gangguan dan fitnah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut; Yang dituntut melaksanakan salat berjemaah, baik tuntutan itu bersifat wajib atau sunnah, adalah laki-laki yang merdeka, berakal dan mampu salat berjemaah tanpa beban. Salat berjemaah tidak wajib bagi perempuan, budak, anak kecil dan orang-orang yang punya uzur. Meski demikian, mereka sah melaksanakan salat berjemaah, sebagaimana yang akan dijelaskan. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menganjurkan adanya salat berjemaah perempuan. Ulama Hanabilah menetapkan bahwa dimakruhkan bagi perempuan cantik menghadiri salat berjemaah bersama laki-laki karena khawatir ada fitnah, dan dibolehkan bagi lainnya.

Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan perempuan menghadiri salat berjemaah di masjid adalah hadis yang bersumber dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda; Jika istri-istri kalian minta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.

Dengan demikian, perempuan salat berjemaah di masjid hukumnya boleh dan sah. Seorang suami, apalagi hanya orang lain, jika keadaan normal dan aman dari gangguan dan fitnah, hendaknya tidak melarang istrinya jika ia minta izin untuk pergi melaksanakan salat berjemaah di masjid.

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua