Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Hukum Sujud Syukur atas Kelahiran Anak, Apakah Boleh?

Jakarta, Bimas Islam -- Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian masyarakat adalah mengenai hukum melakukan sujud syukur atas kelahiran anak. Pasalanya, di media sosial pernah ada seseorang yang melakukan sujud syukur setelah mengetahui anaknya lahir dengan selamat. Bagaimana hukum melakukan sujud syukur atas kelahiran anak ini, apakah boleh?

Ketika seseorang mendapatkan nikmat atau kabar baik, seperti lulus tes, diberitahu bahwa dia sedang hamil atau istrinya sedang hamil, mendapatkan kabar baik bahwa anaknya lahir dengan selamat, maka dia disunnahkan untuk melakukan sujud syukur kepada Allah sebagai bentuk rasa syukur kepada-Nya.

Oleh karena itu, boleh bagi seseorang melakukan sujud syukur setelah mengetahui anaknya lahir dengan selamat. Bahkan bukan sekedar boleh, namun hal itu sudah dianjurkan. Karena kelahiran anak dengan selamat merupakan nikmat baru yang perlu untuk disyukuri. Setiap nikmat yang sifatnya baru dan tidak menetap, maka dianjurkan untuk melakukan sujud syukur setiap kali mendapatkannya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Busyral Karim berikut:

فصل: يسن سجود الشكر عند هجوم نعمة ظاهرة، كحدوث ولد ولو ميتاً بلغ أربعة أشهر، وقدوم غائب، وشفاء مريض، ووظيفة دينية وهو أهل لها أو باطنة، كحدوث علم له أو لنحو ولده أو عامة، كمطر عند الحاجة إليه لا خاصة بأجنبي. والمراد بـالهجوم: تجدد وقوعها سواء كان يتوقعها، أم لا. وخرج بالتجدد: النعم المستمرة كالعافية، والغنى، فلا يسجد لها؛ لأنه يستغرق العمر

Pasal: Sujud syukur disunnahkan saat datangnya suatu kenikmatan atau tertolaknya bahaya. Nikmat yang didapati dari arah yang tidak diduga-duga. Baik berupa nikmat lahir, semisal lahirnya anak meskipun dalam kondisi sudah meninggal yang mencapai usia 4 bulan di kandungan, hadirnya seseorang yang jauh, sembuh dari sakit, dan tugas keagamaan yang ia memang ahlinya. Atau berupa nikmat batin semisal mendapatkan ilmu, dan datangnya hujan saat dibutuhkannya.

Adapun yang dimaksud dengan saat datangnya nikmat (al-hujum) adalah baru saja mendapat nikmat tersebut, baik nikmat itu diharapkan ataupun tidak. Dikecualikan dari nikmat yang baru (al-tajadud) adalah nikmat-nikmat yang terus menerus semisal kesehatan yang prima dan keadaan kecukupan, maka tidak disunnahkan sujud syukur, karena akan menghabiskan waktu seumur hidup.

Adapun dalil yang dijadikan dasar kesunnahan melakukan sujud syukur setiap kali mendapatkan nikmat baru atau kabar baik, adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dan Imam Abu Daud dari Abu Bakrah berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرُ سُرُورٍ - أَوْ: بُشِّرَ بِهِ - خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

Sesungguhnya Nabi Saw ketika mendapatkan kabar yang menggembirakan atau kabar kabar gembira, beliau bersujud karena bersyukur kepada Allah.

Dengan demikian, melakukan sujud syukur ketika mengetahui sedang hamil atau mendapatkan kabar bahwa istri sudah hamil, anak lahir dengan selamat, hukumnya adalah sunnah dan dianjurkan.

(Tim Layanan Syariah)
Related Hashtags:
#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua