Jakarta, Bimas Islam -- Beberapa waktu lalu, nitizen bertanya lewat DM Instragram Bimas Islam terkait bagaimana hukum sujud syukur tanpa berwudhu dan menghadap kiblat?
Menurut ulama seperti Syekh Syauqi Ibrahim Allam dari Lembaga Fatwa Mesir atau Darul Ifta al-Mishriyyah mengatakan bahwa mayoritas ulama fikih menyamakan syarat sujud syukur dengan shalat, yaitu harus berwudhu, niat, takbir, suci pakaian dan tempat, dan menghadap kiblat, dan ini cara yang terbaik bila memungkinkan.
Namun pada sisi lain, ulama berpendapat lain yang mengatakan bahwa sujud syukur berbeda dengan shalat. Menurut ulama fikih dari mazhab Maliki, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam al-Syaukani, Imam al-Shan’ani, boleh hukumnya sujud syukur dengan spontanitas tanpa berwudhu dan menghadap kiblat, karena sujud syukur itu beda dengan shalat. (Sumber: Nailu al Auṭar).
Menurut ulama yang membolehkan ini, biasanya sujud syukur spontanitas itu dilakukan karena mendapetkan nikmat, seperti mencetak gol ke gawang lawan atau selamat dari bahaya.
Sementara itu, dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, beberapa ulama yang memperbolehkan sujud syukur tanpa harus berwudhu merujuk pada dalil-dalil umum tentang sujud syukur yang dilakukan oleh Nabi. Tidak ada petunjuk yang memberi informasi apakah Nabi memiliki hadas atau tidak, apakah Nabi dalam keadaan berwudhu atau tidak. Begitu juga hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdurrahman berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّبَعْتُهُ حَتَّى دَخَلَ نَخْلًا فَسَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى خِفْتُ أَوْ خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ قَدْ تَوَفَّاهُ أَوْ قَبَضَهُ قَالَ فَجِئْتُ أَنْظُرُ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ مَا لَكَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ لِي أَلَا أُبَشِّرُكَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ لَكَ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدتُ لله شُكرًا (رواه أحمد)
Artinya: dari [Abdurrahman bin Auf] berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar kemudian aku mengikuti beliau, ketika beliau masuk ke kebun kurma, beliau bersujud dengan memanjangkannya sehingga membuatku takut atau khawatir jika Allah mewafatkan atau mencabut ruhnya.
Maka aku mendekati beliau dan memperhatikannya, tiba-tiba beliau mengangkat kepalanya, lalu bertanya: “ada apa denganmu wahai Abdurrahman?” saya pun menerangkan hal itu kepada beliau, dan beliau menjawab; “Jibril ‘Alaihiis salam berkata kepadaku: ‘Apakah kamu mau aku sampaikan kabar gembira kepadamu, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla berfirman kepadamu: ‘Barangsiapa bershalawat kepadamu, niscaya Aku akan bershalawat kepadanya, dan barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu niscaya aku akan mengucapkan salam kepadanya. Maka aku bersujud untuk bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad).
Demikian penjelasan hukum sujud syukur tanpa wudhu atau menghadap kiblat. Semoga bermanfaat.
(Tim Layanan Syariah)
Contributors & Work Unit
Click any contributor or work unit to explore related news.







