Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Ini Cara Daftarkan Masjid dan Musala di SIMAS

Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) telah melalukan sosialisasi dan inputing data masjid dan musala di seluruh Indonesia ke aplikasi SIMAS sejak 2014 hingga saat ini.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengatakan, program tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif mensukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur di Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut Syukur, jika ada masjid/musala yang belum terdaftar bisa langsung mendaftarkan melalui operator Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala. 2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat. 3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

“Masjid atau musala yang sudah terdaftar, maka akan mendapatkan No. ID Nasional Masjid serta layanan lain dari Kementerian Agama,” pungkasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua