Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibbuddin mengajak kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang belum berizin untuk mengurus izinnya. Muhibuddin mengatakan, banyak keuntungan yang didapat jika LAZ memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Dengan memiliki izin LAZ akan terlindungi dengan legalitas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, serta mendapat kepercayaan dari masyarakat,” katanya saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 59 yang ditayangkan di akun Bimas Islam TV, Selasa (23/11).
Muhibuddin menyatakan, LAZ yang memiliki izin berpotensi mudah berkolaborasi dengan program pemerintah. Contohnya seperti program KUA Percontohan Ekonomi Umat, pemerintah dalam hal ini Kemenag mengajak LAZ berizin untuk berkolaborasi memberikan pelatihan dan pendampingan kepada penerima manfaat dan pendamping penerima.
“LAZ berizin juga dapat melakukan inovasi dalam penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat,” ujarnya.
Berbeda halnya dengan tidak berizin, lanjut Muhibuddin, selain bertolak belakang dengan undang-undang yang berlaku, masyarakat juga menanyakan kredibilitas dari lembaga zakat.
““Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ Berskala Nasional, Provinsi, dan Berskala Kabupaten/Kota. Tinggal ajukan sesuai syarat yang bisa dipenuhi,” pungkasnya.
(Tommy)
Contributors & Work Unit
Click any contributor or work unit to explore related news.







