Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Ini Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Jakarta, Bimas Islam --- Masih minimnya literasi masyarakat tentang wakaf, membuat Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama perlu mengupas lebih dalam terkait program wakaf uang yang telah dicanangkan pemerintah.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar menjelaskan adanya perbedaan antara wakaf uang dan wakaf melalui uang. Hal ini yang menurutnya kerap terjadi kekeliruan pemahaman di masyarakat.

"Wakaf uang itu dana wakafnya itu yang disetorkan ke rekening nazir, itu dikelola untuk mendapatkan nilai manfaat. Dan nilai manfaatnya itu yang digunakan untuk kepentingan umat, dana wakafnya sendiri tetap abadi," jelas Fuad pada Senin (15/2).

Sementara itu wakaf melalui uang, lanjut Fuad, adalah wakaf yang dibayarkan secara tunai tersebut langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Misalnya ada pembangunan masjid, kita menghimpun dana wakaf. Nanti dana wakafnya itu dibelikan semen, genteng, atap, tanah, dan sebagainya," imbuhnya.

Namun, Fuad menyampaikan bahwa wakaf melalui uang ini tidak mencatat jumlah uang tunai yang diberikan, melainkan konversi nilai tanah atau bangunannya.

"Ini yang berbeda, kalau wakaf uang itu yang tercatat dalam sertifikat itu jumlah rupiahnya. Kalau wakaf melalui uang itu yang tercatat adalah nilai tanah atau bangunannya yang sudah jadi," tutupnya.

(Boy)

Editor: Sigit
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua