Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Jalin Sinergi, Ini Jurus Kemenag-MA Tekan Angka Cerai

Jakarta, Bimas Islam --- Ditjen Bimas Islam Kemenag bersama Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) terus melakukan upaya strategis menekan angka cerai. Komitmen ini disampaikan dua lembaga negara usai penandatanganan nota kesepahaman Pemanfaatan Integrasi Data Perkawinan dan Perceraian di Sekretariat MA, Jalan A. Yani Kav.58, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/22).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan, Kemenag melakukan sejumlah langkah pencegahan perceraian dari hulu. Kamaruddin menyebut sejumlah bimbingan dan pembekalan bagi calon pengantin yang dilaksanakan di KUA.

"Keluarga Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Kemenag berkontribusi memitigasi dan mencegah perceraian dengan penguatan ketahanan keluarga," ungkap Kamaruddin di Jakarta, Jumat (26/8/22).

"Kami terus melakukan pembinaan dan memberikan wawasan literasi keluarga supaya calon pengantin siap menjadi bapak dan ibu yang baik. Kami melakukan pencegahan perceraian dari hulu," tambah Kamaruddin.

Dirjen menyebutkan, bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin di KUA meliputi bimbingan perkawinan, bimbingan relasi harmonis, bimbingan keuangan keluarga, dan layanan konsultasi.

Dirjen Badilag MA, Aco Nur menambahkan, pihaknya juga melakukan upaya menekan angka cerai. "Kami melaksanakan peran mediasi agar pasangan yang mengajukan gugatan cerai tidak langsung bercerai hingga membatalkan niat bercerai," ungkapnya.

Selain itu, Badilag juga menjalin sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait maraknya pengajuan dispensasi nikah oleh masyarakat yang berniat menikah saat usianya belum memenuhi persyaratan undang-undang.

"Rekomendasi dari Kemenkes dan Kemensos kami jadikan sebagai salah satu persyaratan untuk memberikan dispensasi nikah atau mengabulkan gugatan cerai," terang Aco.

Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ditjen Bimas Islam dan Ditjen Badilag juga diharapkan menjadi salah satu langkah menekan perceraian. Data nikah dan cerai yang terintegrasi dan disajikan real time diharapkan menjadi rujukan yang tepat dan akurat dalam membuat kebijakan terkait pembentukan ketahanan keluarga.

(Pirman)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua