Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kakankemenag Surabaya: Jangan Salahi Aturan Usia Nikah

Surabaya, Bimas Islam --- Pemerintah telah menetapkan batas usia nikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Surabaya Husnul Maram mengingatkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tidak menyalahi aturan tersebut. Sebab, kata dia, aturan tersebut sudah ditetapkan dengan perhitungan yang matang.

"Perbedaan umur dalam pernikahan adalah masalah fikih, namun ketika negara sudah menetapkan batasan, maka ini menjadi ketentuan. Jangan ada penghulu atau Kepala KUA yang menyalahi aturan," ujar Maram dalam arahannya di Surabaya, Rabu (28/4).

Menurut Maram, sosialisasi usia nikah yang dilakukan oleh petugas KUA, baik Kepala KUA, penghulu, maupun penyuluh akan sangat bermakna. Sebab, kata dia, penetapan usia nikah menjadi penting sehingga diatur dalam UU.

"Kami terus mengingatkan petugas-petugas di lapangan untuk tidak bosan menyosialisasikan nikah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," pungkasnya.

(Rendi)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua