Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemang Banjarmasin Minta PAI Edukasi Masyarakat Urus AIW

Banjarmasin, Bimas Islam --- Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin, Ismail meminta Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan PAI non PNS di Kota Banjarmasin mengedukasi masyarakat mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal Ini untuk menjaga keamanan aset wakaf di masa yang akan datang.

“Banyaknya persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf salah satunya karena tidak adanya dokumen pendukung tanah wakaf,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/09).

Ismail mengatakan, masyarakat di Banjarmasin dalam menunaikan wakaf kebanyakan hanya di lisan saja. Oleh karena itu diperlukan peran (PAI) untuk mengedukasi tentang pentingnya mengurus dokumen wakaf ke KUA.

“Tanah wakaf yang telah memiliki AIW dapat menjaga aset wakaf dari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Selain itu, Ismail menyampaikan saat ini masih banyak tanah wakaf di Banjarmasin yang belum memiliki AIW. Sehingga saat terjadi permasalahan sulit menunjukkan bukti wakaf dan sulitnya pengajuan untuk program sertifikasi tanah wakaf.

“Karena syarat utama mengurus sertifikasi tanah wakaf adalah dokumen AIW. Semoga masyarakat sadar pentingnya dokumen wakaf untuk rapihnya wakaf di Banjarmasin,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua