Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Belitung Akan Sertifikasi 56 Tanah Wakaf Tahun 2022

Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Belitung akan menyertifikasi 56 tanah wakaf pada tahun 2022 melalui program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Belitung, Marwandi mengatakan, sebanyak 56 tanah wakaf tersebut berada di Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk. Program ini merupakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.

“Kami akan menyertifikasi tanah wakaf sebanyak 44 di Kecamatan Tanjungpandan dan 12 di Kecamatan Sijuk,” kata Marwandi saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Selasa (15/02).

Marwandi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpandan dan Sijuk untuk menyukseskan program ini.

“Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyosialisasikan kepada nazir agar segera memenuhi syarat sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Marwandi menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), di Kecamatan Tanjungpandan terdapat 140 lokasi tanah wakaf dengan 92 tanah wakaf belum bersertifikat, dan hanya 48 yang bersertifikat.

Sedangkan, lanjut Marwandi, di Kecamatan Sijuk terdapat 35 tanah wakaf. Sebanyak 20 tanah wakaf bersertifikat, dan 15 tanah wakaf belum bersertifikat.

“Semakin banyak tanah wakaf bersertifikat akan semakin bagus dari sisi legalitas hukum,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua