Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Bener Meriah dan BPN Sepakati Sertifikasi 50 Tanah Wakaf Tahun 2022

Bener Meriah, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bener Meriah melakukan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bener Meriah terkait sertifikasi 50 tanah wakaf pada tahun 2022.

Perjanjian ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Bener Meriah Hamdan dengan Kepala Perwakilan BPN Bener Meriah Mustafa.

Hamdan mengatakan, tanah wakaf yang sudah disertifikatkan akan dikembangkan menjadi aset wakaf produktif. Hamdan menilai, pengembangan dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat aset wakaf dan menghidupkan perekonomian masyarakat.

"Alhamdulillah Kemenag Bener Meriah telah mengembangkan sejumlah wakaf produktif, berupa perkebunan durian, alpukat, kopi, dan kantin wakpro," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Bener Meriah Mustafa mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan penyertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah.

"Kita akan selalu siap membantu dan melaksanakan penyertifikatan tanah di Kabupaten Bener Meriah, karena sudah menjadi tugas dan fungsi Kantor Perwakilan BPN," ungkap Mustafa.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua