Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag dan Pemkab Bengkulu Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah

Bengkulu Selatan, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan bersama unsur Pemkab Bengkulu Selatan, MUI, BAZNAS, dan perwakilan ormas Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah dalam rapat koordinasi (rakor), Selasa (12/4/2022).

Kepala Kankemenag Kabupaten Bengkulu Selatan, Junni Muslimin mengatakan, berdasarkan hasil survei ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka zakat fitrah pada tahun ini dibagi menjadi tiga kategori.

"Untuk kategori kelas I sebesar 35.000 rupiah, kelas II sebesar 30.000 rupiah, dan kelas III sebesar 25.000 rupiah. Jika menggunakan beras, sebesar 2,5 kilogram," terangnya.

Junni menambahkan, penentuan zakat fitrah pada tahun ini tidak banyak berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mengacu pada harga makanan pokok di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Dengan ketetapan ini, maka dapat diinformasikan kepada umat Islam di Bengkulu Selatan melalui para Penyuluh Agama Islam serta Kantor Urusan Agama (KUA)," imbuhnya.

Junni mengimbau kepada umat Islam untuk dapat membayarkan zakat fitrahnya dengan segera, karena sudah ada ketetapan mengenai besaran zakat fitrah tersebut.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#KUA#PenyuluhAgama#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua