Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Kabupaten Barito Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 Hijriah

Barito Utara, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah sebesar Rp25.000 hingga Rp47.500 per orang. Penetapan ini dilakukan setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama BAZNAS, MUI, dan unsur pemerintah daerah setempat.

"Ketetapan besaran zakat fitrah ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya, sementara untuk wilayah di luar itu bisa menyesuaikan," kata Kepala Kankemenag Kabupaten Barito Utara, Muhammad Yusi Abdhian, Kamis (14/4/2022).

Yusi menjelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan terdiri dari tiga kategori, yakni untuk kategori beras Bulog dan sejenisnya senilai Rp25.000 per orang, untuk beras jenis Siam dan sejenisnya senilai Rp37.500 per orang, dan untuk beras premium jenis Unus Mayang dan sejenisnya senilai Rp47.500 per orang.

"Zakat fitrah berupa beras tetap dengan takaran 2,5 kilogram per orang. Sementara jika berupa uang, nilainya harus sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari," lanjutnya.

Selain penentuan besaran zakat fitrah, Yusi menambahkan, Kankemenag Kabupaten Barito Utara juga telah menetapkan besaran untuk fidyah bagi umat Islam yang tidak berpuasa yakni sebesar Rp11.875, Rp9.375, dan Rp6.250.

"Kami mengimbau kepada warga Kabupaten Barito Utara, agar menyalurkan zakat fitrah maupun fidyahnya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua