Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Kepulauan Mentawai Gelar Isbat Nikah 80 Keluarga Mualaf dan Duafa

Mentawai, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Pengadilan Agama Kelas IA Padang dan Disdukcapil Mentawai menggelar isbat nikah terpadu terhadap 80 keluarga mualaf dan duafa, Kamis (16/12/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Kabupaten Kepulauan Mentawai, Masdan menerangkan, bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai dokumen yang menegaskan legalitas adanya perkawinan sah.

“Suatu perkawinan yang tidak mempunyai bukti nikah, maka tidak memiliki kekuatan hukum sehingga akan menjadi masalah bagi pasangan tersebut untuk mengurus hak-haknya di kemudian hari,” paparnya.

Masdan menyampaikan, dengan digelarnya isbat nikah ini, akan melindungi pasangan suami istri dari kepastian hukum karena pernikahan mereka secara resmi telah diakui oleh negara.

"Saat ini, Kementerian Agama juga telah memberikan kemudahan bagi pasangan yang akan menikah dengan membebaskan biaya jika pernikahan diselenggarakan di KUA dan pada hari kerja," imbuhnya.

Maka dari itu, Masdan mengimbau, agar masyarakat Kabupaten Mentawai mencatatkan pernikahan mereka kepada KUA setempat agar memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoNikah#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua