Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Kota Tegal Terima 9 Sertifikat Tanah Wakaf

Tegal, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Tegal menerima 9 sertifikat tanah wakaf dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tegal. Kegiatan ini untuk mewujudkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah disepakati antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kankemenag Kota Tegal, Tohari mengapresiasi kerja sama yang dilakukan Kantah Kota Tegal dalam upaya melindungi tanah wakaf yang berada di wilayah Kota Tegal.

"Dengan adanya sertifikat ini, maka tanah wakaf tersebut telah memiliki dasar hukum yang diakui negara, sehingga dapat segera digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan umat," ujar Tohari, Kamis (7/7/2022).

Tohari berharap, kerja sama antara Kankemenag dan Kantah Kota Tegal dapat berjalan dengan baik agar mampu mencapai target yang telah ditentukan, yakni sebanyak 21.000 titik tanah wakaf secara nasional.

"Semoga kinerja kita ini mampu memberikan berkah dan manfaat bagi umat Islam di Indonesia, khususnya di Kota Tegal," tutupnya.

Sebagai informasi, Kantah Kota Tegal telah menerbitkan sebanyak 774 sertifikat tanah wakaf sepanjang tahun 2021 lalu. Sementara pada tahun ini, mereka telah menerbitkan sebanyak 18 sertifikat tanah wakaf.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua