Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kankemenag Pematang Siantar Lantik Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Periode 2023-2027

Pematang Siantar, Bimas Islam -- Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar melantik pengurus Badan Kesejahteraan Masjid periode 2023-2027 secara daring di Aula Kankemenag Kota Pematang Siantar, Selasa (15/8/2023).
 
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Pematang Siantar, Maranaik Hasibuan selaku ketua harian menyampaikan, Badan Kesejahteraan Masjid berfungsi untuk meningkatkan peran masjid sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kesejahteraan umat.
 
Fungsi tersebut, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 mengenai susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid, dan dikuatkan kedudukannya oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 802 tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid.
 
“Tidak ada dualisme dalam kepengurusan antara Badan Kesejahteraan Masjid dengan Badan Kemakmuran Masjid. Kedua lembaga ini memiliki tugas dan fungsi berbeda. Badan Kemakmuran Masjid itu lingkupnya lebih kecil, dalam istilah lain bersifat internal," terangnya.
 
"Sementara Badan Kesejahteraan Masjid merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk melakukan pembinaan dalam urusan kemasjidan secara umum, termasuk Badan Kemakmuran Masjid itu sendiri,” ungkap Hasibuan.
 
Ia berharap, Badan Kesejahteraan Masjid dapat berperan optimal dalam memberdayakan dan menyejahterakan masjid.
Related Hashtags:
#InfoMasjid#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Inisial FN · Tim Peliput
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Inisial MR · Redaksi Pelaksana
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua