Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kanwil Kemenag Aceh Tegaskan Aset Wakaf Tidak Bisa Diambil Kembali

Banda Aceh, Bimas Islam --- Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Azhari menegaskan, harta benda wakaf tidak dapat diambil kembali apabila tidak produktif. Menurutnya, aset wakaf yang telah diserahkan sudah terlepas kepemilikannya dari wakif.

"Apabila wakif merasa aset wakaf yang telah diserahkan tidak produktif, yang dapat dilakukan adalah mengganti nazirnya karena dianggap tidak amanah," ujar Azhari kepada bimasislam, Jumat (13/5/2022).

Azhari mengaku, masih banyak nazir yang tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan aset wakaf yang dikelolanya. Untuk itu, Azhari menyampaikan, Kanwil Kemenag Aceh terus berupaya meningkatkan kompetensi nazir melalui sejumlah pelatihan.

"Kami bersama BWI telah menyelenggarakan pelatihan bagi nazir di tiap-tiap Kabupaten dan Kota, minimal kegiatan tersebut dilaksanakan setahun sekali," imbuhnya.

Azhari menambahkan, sesuai dengan definisi wakaf untuk menahan harta dan mengambil manfaatnya, maka nazir harus mampu mengembangkan aset wakaf agar produktif.

"Bicara wakaf tidak harus dibangun masjid/musala atau madrasah, bisa juga dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau disewakan selama tidak melanggar syariat," pungkasnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Wakaf#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua