Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Ajak Masyarakat Peran Aktif Awasi Kinerja Lembaga Zakat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah mengawasi kinerja lembaga zakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Hal ini untuk menghindari adanya lembaga zakat bermasalah seperti yang ramai beberapa waktu terakhir.

“Peran serta masyarakat sangat diharapkan membantu pemerintah mengawasi banyaknya lembaga zakat yang beroperasi di Indonesia,” katanya saat dihubungi Bimas Islam, Rabu (8/12).

Direktur mengatakan, dalam Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 35 dijelaskan masyarakat dapat berperan dalam pengawasan terhadap Baznas dan lembaga zakat.

“Pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan melakukan pengaduan melalui laman resmi Kemenag https://simbi.kemenag.go.id/simzat/ dengan memilih kolom Pengaduan Masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Direktur menyatakan, masyarakat dibolehkan meminta laporan pengelolaan lembaga zakat. Sehingga diwajibkan seluruh lembaga zakat menyantumkan laporan bulanannya di laman resminya.

“Masih di Pasal 35 juga dijelaskan masyarakat diizinkan meminta akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan lembaga zakat,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua