Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag akan Bantu Penyediaan Prokes di Masjid dan Musala, Pastikan Terdaftar di Simas!

Jakarta, Bimas Islam --- Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap masjid dan musala. Mulai dari pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan, serta kewajiban penerapan prokes juga berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Menanggapi hal itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan operasional untuk masjid dan musala seperti penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan.

“Kami di Kementerian Agama segera melakukan refocusing anggaran bantuan masjid dan musala yang semula difokuskan untuk pembangunan rehab secara fisik, tetapi saat ini sebagian besar bantuan difokuskan untuk operasional masjid dan musala terdampak Covid-19,” ungkap Agus kepada bimasislam di Jakarta, Selasa (24/8).

Menurut Agus, bantuan operasional itu merupakan bentuk dukungan untuk takmir dan pengurus masjid dalam penerapan prokes 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ungkap Agus.

Menurut Agus, besaran bantuan yang akan diberikan sebesar 20 juta rupiah per masjid dan 10 juta rupiah untuk per musala.

Sementara itu, Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Fakhry Affan mengatakan, pengurus masjid dan musala yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia dapat mengajukan melalui sistem online dengan memenuhi tiga persyaratan.

“Pertama, pastikan masjid dan musala yang mengajukan harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas), kedua memiliki nomor rekening atas nama masjid dan musala, dan ketiga masjid dan musala berada di daerah terdampak Covid-19,” ujar Fakhry saat ditemui bimasislam di Jakarta, Selasa (24/8).

Setelah persyaratan itu sudah lengkap, kata Fakhry, takmir atau pengurus masjid juga harus menyertakan rekomendasi dari KUA atau Kemenag setempat. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.

Menurut Fakhry, seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam. “Proses melalui online ini tentu akan memudahkan takmir atau pengurus masjid untuk mengajukan bantuan, insyaallah dalam waktu dekat akan kami kabarkan bagaimana mekanisme pengajuannya,” tandasnya.

(Anty)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#KUA#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua