Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag: Akreditasi dan Sertifikasi Cara Tepat Perbaiki Tata Kelola Zakat

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini jajarannya fokus memperbaiki tata kelola zakat di Indonesia dengan pelbagai cara, yaitu menggodok peraturan tentang akreditasi lembaga zakat dan sertifikasi amil lembaga zakat.

“Ini adalah salah satu ikhtiar Kemenag memperbaiki tata kelola zakat dengan melakukan akreditasi terhadap lembaganya melalui peraturan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat dan sertifikasi amilnya melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI),” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Direktur mengatakan, saat ini melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menyusun draf Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola zakat dan profesionalisme kinerja lembaga pengelola zakat.

“Menurut laporan Pusat Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2020, ada 605 lembaga pengelola zakat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 196 lembaga yang sudah diakreditasi, sisanya masih menjadi tugas utama Kemenag untuk diakreditasi sebagai bentuk meningkatkan kinerja lembaga zakat dalam mencapai tujuan menekan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan,” ujarnya.

Selain itu, melalui Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, lanjut Direktur, juga menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Sertifikasi Amil. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang SKKNI Bidang Zakat dapat meningkatkan kemampuan amil di seluruh Indonesia.

“Nanti saat KMAnya sudah diberlakukan, setiap amil wajib mengikuti sertifikasi amil,” ujarnya.

Direktur mengatakan, menurut data Baznas Tahun 2020, jumlah amil di seluruh Indonesia sebanyak 7.369 amil. Saat ini, perbedaan tingkat pendidikan amil di tingkat pusat dan daerah, membuat kompetensi amil di tiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

“Nanti saat KMA sudah diresmikan, setiap amil wajib mengikuti sertifikasi dan mengikuti 40 standar kompetensi SKKNI Bidang Zakat. Sehingga dapat menghilangkan kesenjangan kemampuan amil di tiap daerah dan meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengumpul zakat, pengelola dana zakat, dan pemberdayaan mustahik,” pungkasnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua