Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag dan LSP MUI Susun Standar Kepatuhan Syariah untuk BAZNAS dan LAZ

Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan standar kepatuhan syariah dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditzawa, Muhibuddin menyampaikan, kepatuhan syariah bertujuan agar pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya berjalan sesuai aturan syariah.

"Standar kepatuhan syariah ini nanti akan menjadi acuan bagi BAZNAS dan LAZ dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya," ujar Muhib.

Muhib mengatakan, salah satu hal yang diatur adalah tentang pembayaran gaji dan operasional yang tidak boleh melebihi batas hak amil. Menurutnya, masih ditemukan beberapa LAZ yang biaya operasionalnya terlalu tinggi.

"Mungkin nanti perlu adanya semacam grade bagi amil untuk menentukan berapa gaji yang pantas didapatkan mereka. Mulai dari tingkat staff, manager, hingga jajaran direksi," lanjutnya.

Hal ini, lanjut Muhib, untuk mencegah terjadinya persepsi buruk di mata publik akibat pemberian gaji yang terlalu berlebihan sehingga menurunkan kepercayaan mereka.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#BinaSyariah#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua