Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag DIY Larang Aktivitas Takbir Keliling di Jalanan

Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang adanya aktivitas takbir keliling di jalanan saat malam hari. Mereka hanya memperbolehkan perayaan malam takbiran Idulfitri 1442 Hijriah dilakukan di dalam masjid.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengatakan instruksi ini disesuaikan dengan arahan dari Kemenag pusat dan telah ditindak lanjuti oleh pemangku kebijakan di DIY.

"Takbir keliling tidak diperbolehkan, ini sesuai dengan arahan dari Kemenag pusat. Boleh takbiran tapi di dalam masjid, itu pun untuk wilayah yang zona hijau dan kuning. Untuk wilayah zona merah dan oranye, tetap tidak kami perkenankan," jelasnya di Kanwil Kemenag DIY, Rabu (5/5).

Edhi menambahkan pada prinsipnya seluruh kegiatan saat perayaan Idulfitri dapat dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Termasuk bagi warga yang ingin melakukan silaturahmi kepada sanak saudara.

"Salat Idulfitri juga diperbolehkan di wilayah zona kuning dan hijau, namun kami meminta takmir masjid dan panitia salat untuk menerapkan prokes yang ketat," tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#InfoMasjid#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua