Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Dorong BAZNAS Perkuat Fungsi Pengendalian

Jakarta, Bimas Islam --- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memperkuat fungsi pengendalian. Dirjen menilai, fungsi pengendalian sangat penting mengingat BAZNAS adalah lembaga yang ditugaskan oleh negara untuk mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pemberdayaan zakat, infak, dan sedekah di seluruh Indonesia.

“BAZNAS diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mengendalikan semua terkait pelaksanaan dan pengelolaan zakat,” kata Dirjen saat menjadi narasumber pada Rakornas BAZNAS 2022 di Holiday Inn, Kemayoran, Rabu (24/08).

Dirjen menilai, indikator publik terhadap kesuksesan sebuah lembaga zakat selalu dilihat dari pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, serta banyaknya mengubah mustahik menjadi muzaki.

“Tidak kalah penting adalah pengendalian. BAZNAS memiliki kewajiban mengendalikan lembaga zakat untuk membuat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Dirjen tidak ingin masalah yang terjadi terhadap ACT dan Global Zakat beberapa waktu lalu terjadi lagi. Dirjen berharap, kejadian tersebut dijadikan pelajaran.

“Semoga masalah yang terjadi beberapa waktu lalu dijadikan pelajaran untuk melaksanakan fungsi pengendalian lebih ketat lagi,” tutupnya.

(Tommy)
Related Hashtags:
#Zakat#KUA#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua