Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Dorong OPZ Jalankan Fatwa MUI Penyaluran Zakat Sesuai Prokes

Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mendorong seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk menjalankan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1422 Hijriah yang ditetapkan pada 12 April 2021.

“Saya ingin seluruh OPZ menjalankan perintah yang sudah disepakati ulama melalui Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021,” katanya Rabu (14/4).

Direktur mengatakan dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah harus menerapkan protokol kesehatan.

Tarmizi menilai Fatwa tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 4 Tahun 2021, seluruh kegiatan ZIS serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

“Semoga seluruh OPZ cepat bergerak mensosialisasikan mengenai penyaluran zakat sesuai prokes,” tutupnya.

(Boy)
Related Hashtags:
#Zakat#Wakaf#Ramadan#BimasIslam#KemenagRI

Contributors & Work Unit

Click any contributor or work unit to explore related news.

Reporter
Bimas Islam
Reporting & News WritingView reporter articles
Editor
Redaksi Ditjen Bimas Islam
Copy Editing & CurationView editor articles
Photographer
Dokumentasi Humas Bimas Islam
Visual & Photo DocumentationView photo archives
Work Unit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
SetditjenView unit news
Officially published by the Ministry of Religious Affairs RI.

Baca Selanjutnya

Lihat semua