Depok, bimasislam --- Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memfasilitasi pertemuan perwakilan penghulu guna menyusun kode etik jabatan fungsional penghulu, 11 s.d. 13 Oktober 2018 di Hotel Santika Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen, mengatakan, jabatan penghulu sama dengan jabatan profesi lainnya seperti dokter, hakim, jurnalis atau lainnya yang memerlukan adanya kode etik dan kode prilaku profesi dengan tujuan agar penghulu dalam menjalankan tugasnya terikat dengan aturan main.
Meski demikian, lanjut Mohsen,
yang paling penting dilakukan adalah membangun kesadaran. Sebab tanpa adanya kode etik pun jika manusianya memiliki kesadaran terhadap kebaikan dan keburukan, maka akan tetap berada pada jalur yang benar.
"Sebagai contoh untuk menguji kesadaran karyawan saat ini coba kita hapuskan sistem absensi (finger print-red)," ujar Mohsen, Jum'at (12/10) di Hotel Santika Depok.
Mohsen melanjutkan, jika tanpa absensi semua karyawan Kementerian Agama masuk dan pulang kantor sesuai jam kerja, maka tidak perlu lagi adanya kode etik atau semacamnya.
"Tapi masalahnya kan tidak bisa begitu, maka perlu kita buat kode etik penghulu agar penghulu kita bertugas selalu on the track," tandas mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah ini seraya menambahkan pihaknya akan terus berusaha membangun kesadaran tersebut.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara ini menambahkan, tujuan akhir dari adanya kode etik dan kode prilaku profesi penghulu adalah komplain masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan semakin berkurang.
Selain itu, biaya nikah sesuai ketentuan yang berlaku, penyampaian buku nikah segera setelah akad nikah, minimnya kasus perkawinan tidak tercatat (nikah siri) di wilayahnya, dan tertibnya administrasi termasuk masalah keuangan.
Kasi Bina Kepenghuluan Wilayah 1 Burhanuddin selaku ketua panitia menambahkan, sebenarnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang harus menyusun kode etik jabatan fungsional adalah organisasi profesi.
"Untuk penghulu sendiri organisasinya sudah ada tapi belum sah secara legal formal. Makanya untuk penyusunan kode etik penghulu ini kita awali oleh instansi pembina dan nantinya akan disahkan oleh musyawarah yang dilakukan oleh organisasi profesi penghulu," terangnya.
Penulis : insan khoirul qolbi
Editor : insan khoirul qolbi
Foto : bimasislam
Kemenag Fasilitasi Penyusunan Kode Etik Penghulu
Baca Selanjutnya
Lihat semuaGelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.
Kemenag Dorong Beasiswa Zakat Terintegrasi di SatuBeasiswa, Cegah Pendanaan Ganda
Kemenag dan Kemdiktisaintek Perluas Akses Kuliah melalui SatuBeasiswa
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Kemenag Kaji Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ, Komisi VIII: Ayo Bangun Gelombang Penyadaran
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT
Wamenag Bahas Insersi Kurikulum dan Naskah Akademik RUU Terkait Penyebaran Budaya LGBT






